Kantor

Kredit Multiguna

Kredit Multiguna adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur untuk kebutuhan modal kerja, Investasi dan Konsumtif.

Kententuan :

  • Plapon Kredit disesuaikan dengan kebutuhan dan usaha debitur yang mengacu pada Repayment Capacity debitur.
  • Plapon Kredit maksimal sesuai dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
  • Menggunakan sistim bunga flat yang besarannya diatur sesuai Surat Keputusan Direksi
  • Jangka waktu kredit maksimal 84 bulan
    • Biaya-biaya pada saat pencairan antara lain :
    • Provisi*
    • Materai
    • Notaris
    • Asuransi Jiwa
    • Appraisal dan biaya lainnya yang timbul dari hasil keputusan kredit.

    Syarat Pengajuan Kredit :

    • F. Copy KTP Suami dan Istri yang masih berlaku
    • F. Copy Kartu Keluarga dan Surat Nikah
      • F. Copy Data Jaminan :
      • Agunan Tanah dan Bangunan
      • AKTE Jual Beli/ Akte Hibah
      • Surat Penguasaan Tanah /Surat Riwayat Tanah
    • Letter C
    • Surat Keterangan Tidak Senggeta
    • Surat verifikasi dari PPAT
    • SPPT dan STTS terbaru

MARKETING LENDING

Pilih Marketing Di Bawah Ini :

Deri

DERI

Darwis

DARWIS

Rita

RITA

Budiman

BUDIMAN

Sobari

SOBARI

Heri

HERI

Felix

FELIX