Kantor

Kredit Usaha Dagang

Kredit Usaha Dagang (KUD)adalah kredit yang diberikan kepada pedagang yang menabung aktif di BPR dan telah berjalan minimal 3(tiga) bulan.

Kententuan :

  • Calon debitur adalah nasabah penabung aktif BPR minimal telah berjalan selama 3(tiga) bulan.
  • Besaran kredit diberikan secara bertahap dengan pinjaman awal Rp 1 - 3 juta.
  • Plapon Kredit maksimal Rp 5 juta
  • Menggunakan sistim bunga flat yang besarannya diatur sesuai Surat Keputusan Direksi
  • Jangka waktu kredit antara 1- 6 bulan
  • Calon debitur telah menjalankan usahanya minimal selama 1(satu) tahun

Biaya dan Tabungan pada saat pencairan :

  • Provinsi
  • Materai
  • Tabungan blokir 20% dari pinjaman
  • Asuransi Jiwa

Dokumen Pengajuan :

  • F. Copy KTP Suami dan Istri yang masih berlaku
  • Photo calon peminjam
  • F. Copy data rekening tabungan 3(tiga) bulan terakhir
  • Domisili tetap (tidak mengontrak) atau tempat usaha milik sendiri.
  • Mengisi formulir permohonan kredit

MARKETING FUNDING

Pilih Marketing Di Bawah Ini :

Depi

DEPI

Dewi

DEWI

Maya

MAYA

Irfan

IRFAN

Fernando

FERNANDO

Nona

NONA

Vero

VERO

Vero

AKMALIA

Vero

DINDA

Vero

NADIA