Kantor
Tabungan Pundi

Deposito Berjangka

Deposito Berjangka Produk simpanan dari pihak ketiga (perorangan dan non perorangan) kepada BPR yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan BPR.

Keterangan

Deposito berjangka di BPR NBP 19 adalah jenis simpanan berjangka menurut jangka waktu tertentu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 bulan sesuai dengan tanggal yang telah disepakati antara nasabah dan pihak bank.

MARKETING FUNDING

Pilih Marketing Di Bawah Ini: