Kantor

Kredit Multiguna

Kredit Multiguna adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur untuk kebutuhan modal kerja, Investasi dan Konsumtif.

Kententuan :

  • Plafon Kredit disesuaikan dengan kebutuhan dan usaha debitur yang mengacu pada Repayment Capacity debitur.
  • Plapon Kredit maksimal sesuai dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
  • Menggunakan sistim bunga flat yang besarannya diatur sesuai Surat Keputusan Direksi
  • Jangka waktu kredit maksimal 60 bulan
    • Biaya-biaya pada saat pencairan antara lain :
    • Provisi*
    • Materai
    • Notaris
    • Asuransi Jiwa
    • Appraisal dan biaya lainnya yang timbul dari hasil keputusan kredit.

    Syarat Pengajuan Kredit :

    • Foto/Copy KTP Suami dan Istri yang masih berlaku
    • Foto/Copy Kartu Keluarga dan Surat Nikah
    • Foto/Copy NPWP
    • Rekening Koran bank 3 Bulan
    • PBB tahun Terakhir
      • F. Copy Data Jaminan :
      • BPKB Kendaraan Roda 2/Roda 4
      • Sertifikat Hak Milik
      • Sertifikat Hak Agunan

MARKETING LENDING

Pilih Marketing Di Bawah Ini :